Sosialisasi Hukum Mencegah Korupsi, Gratifikasi, Suap dan Pungli Bagi Aparat Pemerintah Desa Bontosunggu

  • Nov 20, 2024
  • Bontosunggu
  • Sosialisasi

bontosunggu.kim.id - (Rabu, 20-11-2024) dilaksanakan Sosialisasi Hukum Mencegah Korupsi, Gratifikasi, Suap dan Pungli Bagi Aparat Pemerintah Desa Bontosunggu bertempat di Aula PKK Desa Bontosunggu yang dihadiri oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar. 

Pj. Kepala Desa Bontosunggu Andi Patmahwati, S. E. dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi menyampaikan terima kasih kepada narasumber yang telah berkenan hadir untuk memperdalam pengetahuan Kepemerintahan Desa serta Bontosunggu tentang korupsi, gratifikasi, suap dan pungli dari perspektif hukum. "Harapan kita semua semoga jangan pernah ada yang diundang oleh Kejaksaan dalam hal korupsi, gratifikasi, suap dan pungli" ujar Patmahwati. 

Alim Bahri, S. H. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar membawakan materi Pengelolaan Keuangan Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS), Potensi Tipikor dan Pencegahannya dan menyampaikan juga bahwa di Kejaksaan Negeri ada kegiatan yang bernama "Jaga Desa". "Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menitip pesan, tidak ada dari Kejaksaan Negeri Selayar yang meminta uang atau barang ke Desa, kemudian terkait Pilbup kami dari Kejaksaan netral tidak memihak atau mengarahkan terhadap pasangan tertentu, jika ada informasi tentang hal tersebut tolong dikonfirmasi", tutup narasumber. 

Dalam sosialisasi ini hadir pula Pendamping Lokal Desa dan Pendamping KIM Dinas Kominfo untuk Desa Bontosunggu. Banyak diskusi hingga kegiatan selesai dilaksanakan. (Prisma BTS)