KIM PRISMA BONTOSUNGGU
PENGERTIAN KIM
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.
KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk OLEH, DARI, UNTUK masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaga Negara RI Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3887);
- Undang--Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4252);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran NegaraRI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4843);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RITahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741);
- Permen Kominfo No. 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.
KIM PRISMA BONTOSUNGGU

KIM PRISMA BONTOSUNGGU memiliki Filosofi prinsip PRISMA, yaitu dari satu sumber titik cahaya membiaskan cahaya tersebut lebih luas dan jelas. Prinsip kerja KIM adalah satu sumber informasi yang dikelola dalam sistem kerja yang tujuannya adalah informasi tersampaikan lebih luas dan jelas kepada semua kalangan penerima informasi. Kehadiran KIM PRISMA diharapkan menjadi agen perubahan, pembawa harapan, itulah makna dari pembiasan cahaya PRISMA.
KIM PRISMA BONTOSUNGGU menggunakan warna primer MEJIKUHIBIU yang menunjukkan validasi data yang sangat baik, artinya informasi yang termuat adalah informasi yang berkualitas. Adapun makna dari warna-warnanya tersebut yaitu :
- Merah : Menyenangkan, bergairah, agresif
- Jingga : Ramah, petualang, santai
- Kuning : Ceria, hangat, tenang
- Biru : Damai, terpercaya, jujur
- Hijau : Alami, aman, permisif
- Ungu : Mistik, misterius,regal
Makna masing-masing warna secara personal dikembalikan kepada penerima informasi. Dengan adanya penjabaran warna seperti diatas, dapat dimaknai bahwa informasi yang termuat didalamnya sangat detail, jelas dan kaya informasi.